Sabtu, 01
Oktober 2016
Tidak terasa sudah 8 bulan saya sebagai Pendamping Lokal Desa dari Desa
Ompu Raja Hutapea yang ditugaskan di Kecamatan Parmaksian Tepatnya untuk 4 Desa
: Desa Lumban Huala, Desa Siantar Utara, Desa Tangga Batu II, Desa Tangga Batu
I, sejak Pebruari 2016.
Media Dana Desa di Kantor Kepala Desa Lumban Huala |
Walaupun saya sebagai Pendamping
Lokal Desa masih bisa dikatakan seumur jagung, tapi pengalaman yang saya
dapat pada waktu pelaksanaan tugas sudah banyak.
Perkenalkan saya yang bernama Tulus Hutapea, lahir di Sirajadeang Desa
Ompuraja Hutapea pada tanggal 16-05-1989, saya tamatan dari SMA N. 1 Laguboti
Tahun 2007, dan pengalaman kerja saya sebelum
menjadi Pendamping Lokal Desa adalah sebagai karyawan di salah satu Lembaga kursus
komputer dan Service Komputer yang
berada di siborongborong yaitu Metro Computer Indonesia mulai 2007-2015. Terima
kasih kepada Pimpinan Metro Bpk. J. Hutapea atas perhatianya selama saya
menjadi Karyawan Beliau. Bermodalkan
tamatan SMA, pengalaman kerja dan organisasi masayarakat (Masyarakat Pancasila Indonesia) saya mencoba
melamar sebagai Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Toba Samosir, Puji Tuhan
saya diterima menjadi Pendamping Lokal
Desa.
Kembali lagi kepada pendampingan saya atau tugas saya.
Didalam melaksanakan tugas saya mendapatkan banyak pengalaman, baik itu
dari senior saya didalam membenahi saya didalam pendampingan ini, rekan kerja, pejabat-pejabat pemerintahan
yang menaungi Pemerintahan Desa, tokoh masyarakat dan masyarakat. Dan ternasuk
juga intimidasi, ancaman terhadap tugas saya. Setiap harinya saya menempuh 1
jam perjalanan menuju Kecamatan
Parmaksian kadang kehujanan, bocor ban dan lain sebagainya salah satu
dari tantangan kerja saya.
Pada awal bulan kerja saya langsung dihadapkan dilema Dana Desa 2015 yang
belum kelar dimana saya belum mendapatkan bimbingan atau pelatihan didalam
Pendampingan, tapi senior saya memberikan saya pelajaran-pelajaran yang baik
didalam melaksanakan tugas, tapi sangat disayangkan Kontrak Mereka sudah
berakhir pada bulan Mei 2016 yang lalu,
terima kasih buat Bapak Tumpak Sitorus, Modes Sianipar, Shandy R. Hutauruk atas
perhatian, saran didalam melaksanakan tugas. Dilema Dana Desa 2015 masih terasa
di Bulan Pebruari 2016 dimana desa masih perlu fasilitasi / pendampingan
didalam tahap menyusun laporan pertanggung jawaban Dana yang digunakan oleh
desa yaitu Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan ADD yang bersumber dari APBD
Kabupaten Toba Samosir. Bermacam-macam
karakter yang saya hadapi tapi pada dasarnya mereka gigih didalam menjalankan
tugas mereka apalagi di pembangunan fisik Dana Desa, saya juga merasakan
semangat yang sama.
Pendampingan diatur di UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa yang menjadi
induk dari Program Pembangunan Mulai dari Desa, dan turunan peraturan-peraturan
yang lainnya, salah satunya Permendes No. 3 Tahun 2015 tentang
Pendamping Desa, ruang lingkup
pendamping desa itu dimulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, pemantauan
dan pertanggung jawaban terhadap Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa.
Di Kecamatan Parmaksian khusunya Desa yang saya dampingi telah melaksanakan
tahap perencanaan, dimana perencanaan tersebut dibawakan didalam proses
musyawarah desa, dimana Pemerintah Desa mengundang masyarakat Desa untuk
membahas apa yang prioritas dibangun di Desa yang akan dilaksanakan di Desa
pada Tahun 2016-2021 yang tertuang didalam RPJMDes. Didalam musyawarah tersebut
masyarakat menggunakan haknya sebagai masyarakat memberikan / meminta apa saja
yang akan dilaksanakan di skala desa. Musyawarah tersebut menghasilkan RPJMDes 2016-2021, RKPDes 2016, APBDes 2016
inilah acuan dan dasar dari Pemerintah Desa didalam menjalankan Roda
Pemerintahan Desa disamping pelayanan masyarakat baik itu administrasi
kependudukan atau kebutuhan masyarakat lainnya.
Kecamatan Parmaksian memiliki 11
Desa yang mendapatkan total Dana Desa 2016 sebesar Rp. 6.442.979.000,-. Pada
tahun 2016 Dana Desa cair dua tahap, tahap I 60% dan tahap ke II 40%.
Jadi Kecamatan Parmaksian pada pencairan tahap I mendapatkan dana desa total
dari 11 desa sebesar Rp. 3.865.787.400,-. Sesuai dengan data pertanggal 16
September 2016 dana desa yang sudah
terserap pada pencairan I ini sebesar Rp. 3.671.520.765 (94,97%).
Masyarakat desa
masih kurang memberikan perhatiannya dalam menghadiri musyawarah desa dan
pelaksanaan/pengawasan pembangunan dana
desa. Masyarakat lebih sering mengeluarkan pendapatnya di kedai kopi / kedai
tuak, akibat dari kurangnya partisipasi masyarakat Musyawarah Desa sering tertunda karena tidak terwakilinya
unsur-unsur dari masyarakat (tidak kourum). Padahal didalam pelaksanaan
pembangunan dana desa Pemerintah Desa mengharapkan bersama-sama dengan
masyarakat menentukan apa yang menjadi prioritas pembangunan dana desa
tersebut. Mengingat Program Pemerintah Pusat “Membangun Bangsa dari Pinggiran Desa” dengan proses pelaksanaannya
“Dari Desa, Oleh Desa, dan Untuk Desa”.
Maka tanpa ada partipasi dari masyarakat pembangunan dana desa itu akan sulit
terlaksana.
Pada Bulan Mei lalu Desa yang ada di Parmaksian melaksanakan Rapat/Musyawarah
Desa membahas Dana Desa yang terima digunakan prioritas untuk sektor apa
saja.
Desa Tangga
Batu I menerima Dana Desa sebesar Rp. 582.004.000,- dan telah menyelenggarakan MusDes pada tanggal 09 Mei
2016 dengan hasil musyawarah sebagian Penggunaan Dana Desa digunakan di Bidang
Pelaksanaan Pembangunan yaitu : 1. Rabat Beton Jalan Hutanagodang – Jembatan
100m, 2. Pembuatan TPT Gadu Lumbang Binanga 350m, 3. Pembuatan Saluran Irigasi
dari Sitarak-Upadatu 115m, 4. Pembuatan Saluran irigasi dari Lumban
Binanga-Jembatan 450m dan dibidang Pemberdayaan Masyarakat.
Desa Tangga
Batu II mendapatkan Dana Desa sebesar
Rp. 584.542.000,- dan musyawarah dilaksanakan pada tanggal
10 Mei 2016 dengan hasil musyawarah sebagian Dana Desa untuk pembangunan 1.
Saluran irigasi Pasar Harian Lumban Tur (90M), 2. Pengaspalan Jalan Simpang
Tolu Hutabagasan (254M) + Drainase (69M), 3. Pengaspalan Jalan Aek Godung
Lumban Rihit (138M), 4. Rabat Beton (178M) + TPT (50M)+ Gorong-gorong (4unit)
di Lumban Rihit-Lumban Tongatonga, 5. MCK (1Unit) + Pipanisasi Air bersih
(1paket) dan dibidang Pemberdayaan Masyarakat.
Desa Lumban
Huala mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.
589.422.000,- dan musyawarah dilaksanakan pada
tanggal 11 Mei 2016 ditunda karena tidak kourum dilanjut pada tangga 19 Mei
2016 dengan hasil musyawarah sebagian Dana Desa untuk pembangunan 1. Pengaspalan
jalan Dari Pargadu-Bondar Lintah 300m, 2. Rabat Beton dari Lumban Manurung-Sikkilan
775m, 3. Perkerasan Telford Pargadu Bondar Lintah 300m, 4. Perkerasan Lumban
Tungkup-Aek Raja 430m, 5. Penimbunan Badan jalan dari Lumban Tungkup Aek Raja
143m3 dan dibidang Pemberdayaan Masyarakat.
Desa Siantar
Utara mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.
584.565.000,- dan musyawarah dilaksanakan pada
tanggal 13 Mei 2016 dengan hasil
musyawarah sebagian Dana Desa untuk pembangunan 1. Pengaspalan Jalan siambat
dalan 205m, 2. Rabat Beton Parlapoan-Lumban Langsang 305m, 3. Rabat Beton Dolok
Nabolon 95m, 4. Rabat Beton Sosor Tao 130m, 5. Rabat Beton dari Gardu – Kampung Baru 110m, 6. Rabat Beton
dari Pardomuan Lbn. Situmorang 180m, 7. Rabat Beton dari Lumban Mual-Lumban
Lancang 75m dan dibidang Pemberdayaan Masyarakat. Di Kecamatan Parmaksian
rata-rata penggunaan Dana Desa prioritas masih di infrastruk Jalan Desa,
Saluran Irigasi, Drainase, Jalan Usaha Tani yang pelaksanaannya dengan
swakelola.
Di Desa yang saya dampingi mempunyai berbagai masalah didalam
pelaksanaannya, diantaranya kurang kerjasama antara Anggota TPK, Bendahara dan
Kepala Desa, macetnya bahan material yang dibutuhkan, naiknya harga bahan material,
intimidasi dari wartawan dan lsm/masyarakat
terhadap pelaksanaannya, kurang aktifnya TPK mengawasi pelaksanaannya
dilapangan, kurang pahamnya Tugas dan Fungsi dari Kepala Desa, BPD, Sekdes, dan
Perangkat Desa yang merangkap jabatan sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK),
Pelaksana Kegiatan, Bendahara Desa yang mempengaruhi semua tahapan pelaksanaan
Dana Desa itu sendiri.
Saya selalu berkoordinasi dengan Camat Parmaksian Bapak Janji Situngkir
yang sudah pensiun, Sekcam sekaligus PLT Camat sekarang Bapak Paiman
Butarbutar, Kasi PMD Parmakasian Bapak Todo Sitorus, Jontang Napitupulu, Kasi
Pemerintahan Bapak. Rajamen Aritonang, Bapemas Toba Samosir, dan Tenaga Ahli
Kabupaten menentukan cara cepat
penyelesaian masalah-masalah yang ada di
Desa.
Didalam
pelaksanaan Dana Desa Pemerintah Desa
harus transparan, efektif, akuntabel,
dan menerima kritik saran dari masyarakat, pengawas, pemerintah, pendamping
apabila ada kekurangan.
Saya berusaha memberikan pendampingan yang maksimal sesuai
kemampuan/pengetahuan yang saya miliki, demi tercapainya implementasi UU No. 6
Tahun 2014 Tentang Desa di Desa yang
saya dampingi.
Demikian untuk sementara ini tulisan saya mengenai Pengalaman Pendamping
Lokal Desa, Dana Desa dan Implementasi implementasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang
Desa di Kecamatan Parmaksian dan masih berlanjut di lain waktu,
apabila kesalahan didalam penulisan nama atau jabatan dan pernyataan saya yang
kurang, saya memintah maaf dan menerima kritikan dan saran.
Horas..... Horas.... Horas....
Pengalaman yang tak terlupakan....Tak ada seorangpun mencapai ke suksesannya tanpa kerja keras
BalasHapus