Senin, 03 Oktober 2016

Pengalaman Tugas Pendamping Lokal Desa di dalam Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Kecamatan Parmaksian



Sabtu, 01 Oktober 2016
Tidak terasa sudah 8 bulan saya sebagai Pendamping Lokal Desa dari Desa Ompu Raja Hutapea yang ditugaskan di Kecamatan Parmaksian Tepatnya untuk 4 Desa : Desa Lumban Huala, Desa Siantar Utara, Desa Tangga Batu II, Desa Tangga Batu I, sejak  Pebruari 2016.
Media Dana Desa di Kantor Kepala Desa Lumban Huala
Walaupun saya sebagai Pendamping  Lokal Desa masih bisa dikatakan seumur jagung, tapi pengalaman yang saya dapat pada waktu pelaksanaan tugas sudah banyak.
Perkenalkan saya yang bernama Tulus Hutapea, lahir di Sirajadeang Desa Ompuraja Hutapea pada tanggal 16-05-1989, saya tamatan dari SMA N. 1 Laguboti Tahun 2007, dan pengalaman kerja saya sebelum  menjadi Pendamping Lokal Desa adalah sebagai  karyawan di salah satu Lembaga kursus komputer dan  Service Komputer yang berada di siborongborong yaitu Metro Computer Indonesia mulai 2007-2015. Terima kasih kepada Pimpinan Metro Bpk. J. Hutapea atas perhatianya selama saya menjadi Karyawan Beliau.  Bermodalkan tamatan SMA, pengalaman kerja dan organisasi masayarakat  (Masyarakat Pancasila Indonesia) saya mencoba melamar sebagai Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Toba Samosir, Puji Tuhan saya  diterima menjadi Pendamping Lokal Desa.
Kembali lagi kepada pendampingan saya atau tugas saya.
Didalam melaksanakan tugas saya mendapatkan banyak pengalaman, baik itu dari senior saya didalam membenahi saya didalam pendampingan ini,  rekan kerja, pejabat-pejabat pemerintahan yang menaungi Pemerintahan Desa, tokoh masyarakat dan masyarakat. Dan ternasuk juga intimidasi, ancaman terhadap tugas saya. Setiap harinya saya menempuh 1 jam perjalanan menuju Kecamatan  Parmaksian kadang kehujanan, bocor ban dan lain sebagainya salah satu dari tantangan kerja saya.

Pada awal bulan kerja saya langsung dihadapkan dilema Dana Desa 2015 yang belum kelar dimana saya belum mendapatkan bimbingan atau pelatihan didalam Pendampingan, tapi senior saya memberikan saya pelajaran-pelajaran yang baik didalam melaksanakan tugas, tapi sangat disayangkan Kontrak Mereka sudah berakhir pada  bulan Mei 2016 yang lalu, terima kasih buat Bapak Tumpak Sitorus, Modes Sianipar, Shandy R. Hutauruk atas perhatian, saran didalam melaksanakan tugas. Dilema Dana Desa 2015 masih terasa di Bulan Pebruari 2016 dimana desa masih perlu fasilitasi / pendampingan didalam tahap menyusun laporan pertanggung jawaban Dana yang digunakan oleh desa yaitu Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Toba Samosir.  Bermacam-macam karakter yang saya hadapi tapi pada dasarnya mereka gigih didalam menjalankan tugas mereka apalagi di pembangunan fisik Dana Desa, saya juga merasakan semangat yang sama.

Pendampingan diatur di UU No. 6  Tahun 2014 tentang desa yang menjadi induk dari Program Pembangunan Mulai dari Desa, dan turunan peraturan-peraturan yang lainnya, salah satunya  Permendes No. 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa, ruang lingkup  pendamping desa itu dimulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, pemantauan dan pertanggung jawaban terhadap Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Di Kecamatan Parmaksian khusunya Desa yang saya dampingi telah melaksanakan tahap perencanaan, dimana perencanaan tersebut dibawakan didalam proses musyawarah desa, dimana Pemerintah Desa mengundang masyarakat Desa untuk membahas apa yang prioritas dibangun di Desa yang akan dilaksanakan di Desa pada Tahun 2016-2021 yang tertuang didalam RPJMDes. Didalam musyawarah tersebut masyarakat menggunakan haknya sebagai masyarakat memberikan / meminta apa saja yang akan dilaksanakan di skala desa. Musyawarah tersebut menghasilkan RPJMDes 2016-2021, RKPDes 2016, APBDes 2016 inilah acuan dan dasar dari Pemerintah Desa didalam menjalankan Roda Pemerintahan Desa disamping pelayanan masyarakat baik itu administrasi kependudukan atau kebutuhan masyarakat lainnya.
Kecamatan Parmaksian  memiliki 11 Desa yang mendapatkan total Dana Desa 2016 sebesar Rp. 6.442.979.000,-. Pada tahun 2016 Dana Desa  cair   dua tahap, tahap I 60% dan tahap ke II 40%. Jadi Kecamatan Parmaksian pada pencairan tahap I mendapatkan dana desa total dari 11 desa sebesar Rp. 3.865.787.400,-. Sesuai dengan data pertanggal 16 September 2016  dana desa yang sudah terserap pada pencairan I ini sebesar Rp. 3.671.520.765 (94,97%).
Masyarakat desa masih kurang memberikan perhatiannya dalam menghadiri musyawarah desa dan pelaksanaan/pengawasan  pembangunan dana desa. Masyarakat lebih sering mengeluarkan pendapatnya di kedai kopi / kedai tuak, akibat dari kurangnya partisipasi masyarakat Musyawarah Desa  sering tertunda karena tidak terwakilinya unsur-unsur dari masyarakat (tidak kourum). Padahal didalam pelaksanaan pembangunan dana desa Pemerintah Desa mengharapkan bersama-sama dengan masyarakat menentukan apa yang menjadi prioritas pembangunan dana desa tersebut. Mengingat Program Pemerintah Pusat “Membangun Bangsa dari Pinggiran Desa” dengan proses pelaksanaannya “Dari Desa, Oleh Desa, dan Untuk Desa”. Maka tanpa ada partipasi dari masyarakat pembangunan dana desa itu akan sulit terlaksana.
Pada Bulan Mei lalu Desa yang ada di Parmaksian melaksanakan Rapat/Musyawarah Desa  membahas   Dana Desa yang   terima digunakan prioritas untuk sektor apa saja.
Desa Tangga Batu I menerima Dana Desa sebesar Rp. 582.004.000,- dan telah  menyelenggarakan MusDes pada tanggal 09 Mei 2016 dengan hasil musyawarah sebagian Penggunaan Dana Desa digunakan di Bidang Pelaksanaan Pembangunan yaitu : 1. Rabat Beton Jalan Hutanagodang – Jembatan 100m, 2. Pembuatan TPT Gadu Lumbang Binanga 350m, 3. Pembuatan Saluran Irigasi dari Sitarak-Upadatu 115m, 4. Pembuatan Saluran irigasi dari Lumban Binanga-Jembatan 450m dan dibidang Pemberdayaan Masyarakat.
Desa Tangga Batu II  mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 584.542.000,- dan musyawarah dilaksanakan  pada tanggal 10 Mei 2016 dengan hasil musyawarah sebagian Dana Desa untuk pembangunan 1. Saluran irigasi Pasar Harian Lumban Tur (90M), 2. Pengaspalan Jalan Simpang Tolu Hutabagasan (254M) + Drainase (69M), 3. Pengaspalan Jalan Aek Godung Lumban Rihit (138M), 4. Rabat Beton (178M) + TPT (50M)+ Gorong-gorong (4unit) di Lumban Rihit-Lumban Tongatonga, 5. MCK (1Unit) + Pipanisasi Air bersih (1paket) dan dibidang Pemberdayaan Masyarakat.
Desa Lumban Huala  mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 589.422.000,- dan musyawarah dilaksanakan  pada tanggal 11 Mei 2016 ditunda karena tidak kourum dilanjut pada tangga 19 Mei 2016 dengan hasil musyawarah sebagian Dana Desa untuk pembangunan 1. Pengaspalan jalan Dari Pargadu-Bondar Lintah 300m, 2. Rabat Beton dari Lumban Manurung-Sikkilan 775m, 3. Perkerasan Telford Pargadu Bondar Lintah 300m, 4. Perkerasan Lumban Tungkup-Aek Raja 430m, 5. Penimbunan Badan jalan dari Lumban Tungkup Aek Raja 143m3 dan dibidang Pemberdayaan Masyarakat.
Desa Siantar Utara   mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 584.565.000,- dan musyawarah dilaksanakan  pada tanggal 13 Mei 2016   dengan hasil musyawarah sebagian Dana Desa untuk pembangunan 1. Pengaspalan Jalan siambat dalan 205m, 2. Rabat Beton Parlapoan-Lumban Langsang 305m, 3. Rabat Beton Dolok Nabolon 95m, 4. Rabat Beton Sosor Tao 130m, 5. Rabat Beton dari  Gardu – Kampung Baru 110m, 6. Rabat Beton dari Pardomuan Lbn. Situmorang 180m, 7. Rabat Beton dari Lumban Mual-Lumban Lancang 75m dan dibidang Pemberdayaan Masyarakat. Di Kecamatan Parmaksian rata-rata penggunaan Dana Desa prioritas masih di infrastruk Jalan Desa, Saluran Irigasi, Drainase, Jalan Usaha Tani yang pelaksanaannya dengan swakelola.

Di Desa yang saya dampingi  mempunyai berbagai masalah didalam pelaksanaannya, diantaranya kurang kerjasama antara Anggota TPK, Bendahara dan Kepala Desa, macetnya bahan material yang dibutuhkan, naiknya harga bahan material, intimidasi  dari wartawan dan lsm/masyarakat terhadap pelaksanaannya, kurang aktifnya TPK mengawasi pelaksanaannya dilapangan, kurang pahamnya Tugas dan Fungsi dari Kepala Desa, BPD, Sekdes, dan Perangkat Desa yang merangkap jabatan sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Pelaksana Kegiatan, Bendahara Desa yang mempengaruhi semua tahapan pelaksanaan Dana Desa itu sendiri.
Saya selalu berkoordinasi dengan Camat Parmaksian Bapak Janji Situngkir yang sudah pensiun, Sekcam sekaligus PLT Camat sekarang Bapak Paiman Butarbutar, Kasi PMD Parmakasian Bapak Todo Sitorus, Jontang Napitupulu, Kasi Pemerintahan Bapak. Rajamen Aritonang, Bapemas Toba Samosir, dan Tenaga Ahli Kabupaten  menentukan cara cepat penyelesaian  masalah-masalah yang ada di Desa.   
 Didalam pelaksanaan Dana Desa Pemerintah  Desa harus transparan, efektif,  akuntabel, dan menerima kritik saran dari masyarakat, pengawas, pemerintah,  pendamping  apabila ada kekurangan.
Saya berusaha memberikan pendampingan yang maksimal sesuai kemampuan/pengetahuan yang saya miliki, demi tercapainya implementasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa  di Desa yang saya dampingi.
Demikian untuk sementara ini tulisan saya mengenai Pengalaman Pendamping Lokal Desa, Dana Desa dan Implementasi implementasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa  di Kecamatan  Parmaksian dan masih berlanjut di lain waktu, apabila kesalahan didalam penulisan nama atau jabatan dan pernyataan saya yang kurang,  saya memintah maaf dan menerima kritikan dan saran.
Horas..... Horas.... Horas....